![]()  | 
| Horenso | 
Pertanian organik adalah teknik budidaya pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami tanpa menggunakan bahan-bahan kimia sintetis. Tujuan utama pertanian organik adalah menyediakan produk-produk pertanian, terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumennya serta tidak merusak lingkungan. Gaya hidup sehat demikian telah melembaga secara internasional yang mensyaratkan jaminan bahwa produk pertanian harus beratribut aman dikonsumsi (food safety attributes), kandungan nutrisi tinggi (nutritional attributes) dan ramah lingkungan (eco-labelling attributes). Preferensi konsumen seperti ini menyebabkan permintaan produk pertanian organik dunia meningkat pesat.
Indonesia memiliki kekayaan sumberdaya hayati tropika yang unik,  kelimpahan sinar matahari, air dan tanah, serta budaya masyarakat yang  menghormati alam, potensi pertanian organik sangat besar. Pasar produk  pertanian organik dunia meningkat 20% per tahun, oleh karena itu  pengembangan budidaya pertanian organik perlu diprioritaskan pada  tanaman bernilai ekonomis tinggi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik  dan ekspor.
Peluang Pertanian Organik di Indonesia
Luas lahan yang tersedia untuk pertanian organik di Indonesia sangat  besar. Dari 75,5 juta ha lahan yang dapat digunakan untuk usaha  pertanian, baru sekitar 25,7 juta ha yang telah diolah untuk sawah dan  perkebunan (BPS, 2000). Pertanian organik menuntut agar lahan yang  digunakan tidak atau belum tercemar oleh bahan kimia dan mempunyai  aksesibilitas yang baik. Kualitas dan luasan menjadi pertimbangan dalam  pemilihan lahan. Lahan yang belum tercemar adalah lahan yang belum  diusahakan, tetapi secara umum lahan demikian kurang subur. Lahan yang  subur umumnya telah diusahakan secara intensif dengan menggunakan bahan  pupuk dan pestisida kimia. Menggunakan lahan seperti ini memerlukan masa  konversi cukup lama, yaitu sekitar 2 tahun.
Volume produk pertanian organik mencapai 5-7% dari total produk  pertanian yang diperdagangkan di pasar internasional. Sebagian besar  disuplay oleh negara-negara maju seperti Australia, Amerika dan Eropa.  Di Asia, pasar produk pertanian organik lebih banyak didominasi oleh  negara-negara timur jauh seperti Jepang, Taiwan dan Korea.
Potensi pasar produk pertanian organik di dalam negeri sangat kecil, hanya terbatas pada masyarakat menengah ke atas. Berbagai kendala yang dihadapi antara lain:
- belum ada insentif harga yang memadai untuk produsen produk pertanian organik.
 - perlu investasi mahal pada awal pengembangan karena harus memilih lahan yang benar-benar steril dari bahan agrokimia.
 - belum ada kepastian pasar, sehingga petani enggan memproduksi komoditas tersebut.
 
Indonesia memiliki potensi yang cukup besar untuk bersaing di pasar  internasional walaupun secara bertahap. Hal ini karena berbagai  keunggulan komparatif antara lain :
- masih banyak sumberdaya lahan yang dapat dibuka untuk mengembangkan sistem pertanian organik,
 - teknologi untuk mendukung pertanian organik sudah cukup tersedia seperti pembuatan kompos, tanam tanpa olah tanah, pestisida hayati dan lain-lain.
 
Pengembangan selanjutnya pertanian organik di Indonesia harus  ditujukan untuk memenuhi permintaan pasar global. Oleh sebab itu  komoditas-komoditas eksotik seperti sayuran dan perkebunan seperti kopi  dan teh yang memiliki potensi ekspor cukup cerah perlu segera  dikembangkan. Produk kopi misalnya, Indonesia merupakan pengekspor  terbesar kedua setelah Brasil, tetapi di pasar internasional kopi  Indonesia tidak memiliki merek dagang.
Pengembangan pertanian organik di Indonesia belum memerlukan struktur  kelembagaan baru, karena sistem ini hampir sama halnya dengan pertanian  intensif seperti saat ini. Kelembagaan petani seperti kelompok tani,  koperasi, asosiasi atau korporasi masih sangat relevan. Namun yang  paling penting lembaga tani tersebut harus dapat memperkuat posisi tawar  petani.
Pertanian Organik Modern
Beberapa tahun terakhir, pertanian organik modern masuk  dalam sistem pertanian Indonesia secara sporadis dan kecil-kecilan.  Pertanian organik modern berkembang memproduksi bahan pangan yang aman  bagi kesehatan dan sistem produksi yang ramah lingkungan. Tetapi secara  umum konsep pertanian organik modern belum banyak dikenal dan masih  banyak dipertanyakan. Penekanan sementara ini lebih kepada meninggalkan  pemakaian pestisida sintetis. Dengan makin berkembangnya pengetahuan dan  teknologi kesehatan, lingkungan hidup, mikrobiologi, kimia, molekuler  biologi, biokimia dan lain-lain, pertanian organik terus berkembang.
Dalam sistem pertanian organik modern diperlukan standar mutu dan ini  diberlakukan oleh negara-negara pengimpor dengan sangat ketat. Sering  satu produk pertanian organik harus dikembalikan ke negara pengekspor  termasuk ke Indonesia karena masih ditemukan kandungan residu pestisida  maupun bahan kimia lainnya.
Banyaknya produk-produk yang mengklaim sebagai produk pertanian  organik yang tidak disertifikasi membuat keraguan di pihak konsumen.  Sertifikasi produk pertanian organik dapat dibagi menjadi dua kriteria  yaitu:
- Sertifikasi Lokal untuk pangsa pasar dalam negeri. Kegiatan pertanian ini masih mentoleransi penggunaan pupuk kimia sintetis dalam jumlah yang minimal atau Low External Input Sustainable Agriculture (LEISA), namun sudah sangat membatasi penggunaan pestisida sintetis. Pengendalian OPT dengan menggunakan biopestisida, varietas toleran, maupun agensia hayati. Tim untuk merumuskan sertifikasi nasional sudah dibentuk oleh Departemen Pertanian dengan melibatkan perguruan tinggi dan pihak-pihak lain yang terkait.
 - Sertifikasi Internasional untuk pangsa ekspor dan kalangan tertentu di dalam negeri, seperti misalnya sertifikasi yang dikeluarkan oleh SKAL ataupun IFOAM. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain masa konversi lahan, tempat penyimpanan produk organik, bibit, pupuk dan pestisida serta pengolahan hasilnya harus memenuhi persyaratan tertentu sebagai produk pertanian organik.
 
Beberapa komoditas prospektif yang dapat dikembangkan dengan sistem  pertanian organik di Indonesia antara lain tanaman pangan, hortikultura,  perkebunan, tanaman rempah dan obat, serta peternakan. Menghadapi era  perdagangan bebas pada tahun 2010 mendatang diharapkan pertanian organik  Indonesia sudah dapat mengekspor produknya ke pasar internasional.
Sumber : www.litbang.deptan.go.id 
